SBU Konsultan

Beranda » Layanan » SBU Konsultan

Apa itu SBU Konsultan?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konsultan adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) kepada perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultansi konstruksi. Sertifikat ini menjadi bukti legal bahwa perusahaan konsultan memiliki kompetensi, tenaga ahli, data keuangan, dan kelayakan usaha sesuai dengan aturan pemerintah.

Tanpa SBU Konsultan, perusahaan tidak bisa mengikuti tender pemerintah maupun proyek besar di sektor konstruksi.

Mengapa SBU Konsultan Penting?

Berikut beberapa alasan SBU Konsultan penting antara lain:

  • Legalitas Resmi – Sebagai bukti bahwa perusahaan sah dan terdaftar di LPJK.

  • Akses Tender Pemerintah – Menjadi syarat utama untuk mengikuti lelang proyek.

  • Meningkatkan Kredibilitas – Memberikan rasa percaya kepada klien dan mitra kerja.

  • Standar Kompetensi – Menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tenaga ahli dan sumber daya yang memenuhi standar.

  • Peluang Kerjasama – Mempermudah perusahaan menjalin kemitraan dengan pihak lain.

Perubahan SBU Konsultan 2024

Beberapa pembaruan yang berlaku sejak 2024 adalah:

  • Klasifikasi Baru → Klasifikasi SBU Konsultan diubah menjadi Kualifikasi Usaha (KU) dan Kualifikasi Jasa (KJ) untuk menyederhanakan sistem.

  • Sistem Online → Semua pengajuan dan penerbitan dilakukan melalui OSS (Online Single Submission) sehingga lebih efisien dan transparan.

  • Penyesuaian Biaya → Biaya disesuaikan berdasarkan klasifikasi baru, dengan rincian yang dapat dicek di situs resmi.

Perbedaan Konsultan dan Kontraktor

Berikut perbedaan konsultan dan kontraktor antara lain:

  • Konsultan → Memberikan jasa berupa pemikiran, saran, desain, perencanaan, dan pengawasan proyek konstruksi.

  • Kontraktor → Melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai dengan perencanaan yang dibuat konsultan.

Jenis-jenis SBU Konsultan

Di bawah ini beberapa jenis SBU Konsultan antara lain:

  • SBU Perencana → Untuk perusahaan yang menyediakan jasa desain (arsitektur, struktur, MEP, tata ruang).

  • SBU Pengawas → Untuk perusahaan yang melakukan pengawasan pelaksanaan proyek.

  • SBU Manajemen Konstruksi → Untuk perusahaan yang memberikan jasa manajemen proyek.

Manfaat Memiliki SBU Konsultan

Berikut ini beberapa manfaat memiliki SBU Konsultan antara lain:

  • Membuka peluang tender pemerintah dan swasta.

  • Meningkatkan reputasi perusahaan di mata klien.

  • Memberikan kepercayaan lebih kepada stakeholder.

  • Memudahkan perusahaan menjalin kerjasama strategis.

Syarat Pembuatan SBU Konsultan

Dokumen Administrasi

  • Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan (jika ada).

  • Pengesahan AHU dari Kemenkumham.

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) RBA.

  • Akun OSS aktif.

  • KTP, NPWP, dan pas foto latar merah Direktur.

  • KTP & NPWP Komisaris (jika ada).

  • Email dan NPWP perusahaan.

  • Nomor WhatsApp Direktur.

Persyaratan Keuangan

  • Neraca audited oleh akuntan publik minimal 2 tahun terakhir.

  • Standar nilai minimal per subbidang:

    • SBU Besar → Rp 500 juta.

    • SBU Menengah → Rp 250 juta.

    • SBU Kecil → Rp 100 juta.

Persyaratan Pengalaman Proyek

  • SBU Besar → Minimal nilai kontrak Rp 2,5 miliar.

  • SBU Menengah → Minimal nilai kontrak Rp 1 miliar.

  • SBU Kecil → Tidak ada syarat pengalaman.

  • Melampirkan kontrak, RAB, adendum, BAST, atau KSO (jika ada).

Persyaratan Tenaga Ahli

  • Penanggung Jawab Teknik (PJT):

    • SBU Besar → SKA/SKK jenjang 9 (Utama).

    • SBU Menengah → SKA/SKK jenjang 8 (Madya).

    • SBU Kecil → SKA/SKK jenjang 7 (Muda).

  • Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK):

    • SBU Besar → SKA/SKK minimal jenjang 8 (Madya).

    • SBU Menengah → SKA/SKK minimal jenjang 7 (Muda).

    • SBU Kecil → SKK minimal jenjang 6 (SKT).

Dokumen Tambahan

  • Surat Pernyataan Mutlak.

  • Sertifikat ISO 37001 (Anti Suap).

  • Surat daftar tenaga kerja.

  • Setiap dokumen wajib memakai kop perusahaan, tanda tangan direktur, materai, dan stempel resmi.

Biaya Pembuatan SBU Konsultan

Berikut ini beberapa biaya pembuatan SBU berdasarkan kategorinya antara lain:

  • SBU Kecil → Rp 2.000.000 / subbidang.

  • SBU Menengah → Rp 3.750.000 / subbidang.

  • SBU Besar → Rp 10.000.000 / subbidang.

  • PMA (Penanaman Modal Asing) → Rp 12.000.000 / subbidang.

  • BUJKN (Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional) → Rp 16.000.000 / subbidang.

 Untuk subbidang spesialis (IT & AT tertentu), biaya berbeda (mulai Rp 3.750.000 hingga Rp 14.500.000).

Portofolio SBU