SBU Konstruksi

Beranda » Layanan » SBU Konstruksi

Apa itu SBU konstruksi?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti bahwa suatu badan usaha memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai bidang, subbidang, dan klasifikasi yang ditentukan. SBU menjadi legalitas penting yang menunjukkan bahwa perusahaan konstruksi telah memenuhi standar profesional, administratif, teknis, serta keuangan sesuai regulasi yang berlaku.

Mengapa SBU Konstruksi Penting?

SBU bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi syarat mutlak untuk mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta. Dengan memiliki SBU, badan usaha:

  • Mendapat pengakuan resmi atas kemampuan dan legalitas usaha.

  • Bisa mengikuti lelang atau tender konstruksi berskala nasional.

  • Meningkatkan kepercayaan dari klien, mitra kerja, maupun pemberi proyek.

  • Menjadi bukti kredibilitas bahwa perusahaan telah memenuhi standar tenaga kerja, keuangan, hingga peralatan.

Syarat Pembuatan SBU Konstruksi

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus SBU Konstruksi meliputi beberapa aspek utama:

Syarat Data Badan Usaha

Badan usaha harus menyiapkan dokumen legalitas dan identitas lengkap, meliputi:

  • Data perusahaan: nama, NPWP, nomor telepon, dan email resmi.

  • Data Penanggung Jawab (PIC): nama, NPWP, nomor telepon, dan email.

  • Akta pendirian perusahaan beserta SK Kemenkumham.

  • Akun OSS (Online Single Submission).

  • Pas foto terbaru Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 2020 sesuai bidang konstruksi.

Syarat Data Tenaga Dari Kerja Badan Usaha

Untuk menunjukkan kompetensi tenaga ahli, perusahaan wajib melampirkan:

  • Sertifikat keahlian yang sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi konstruksi.

  • Surat pernyataan tanggung jawab serta daftar tenaga kerja konstruksi yang dimiliki.

Syarat Data Keuangan

Stabilitas keuangan badan usaha menjadi salah satu syarat penting, dengan ketentuan:

  • Bagi badan usaha kualifikasi menengah dan besar, wajib melampirkan laporan keuangan dari akuntan publik selama 2 tahun terakhir.

  • Untuk kualifikasi kecil, cukup melampirkan neraca keuangan perusahaan.

  • Sertifikat keahlian yang sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi konstruksi.

  • Surat pernyataan tanggung jawab serta daftar tenaga kerja konstruksi yang dimiliki.

Syarat Data Alat Konstruksi

Badan usaha juga harus membuktikan kepemilikan serta kondisi peralatan konstruksi yang digunakan, dengan melampirkan:

  • Bukti kepemilikan alat konstruksi.

  • Surat pernyataan laik pakai (khusus untuk kualifikasi kecil).

  • Hasil pemeriksaan uji kelayakan alat.

  • Foto alat konstruksi dari berbagai sisi (depan, samping, belakang).

  • Foto plat nama atau identitas alat.

Portofolio SBU